Yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah (Tenaga Kontrak). Lalu apa hak dan kewajiban ASN? Simak ulasan redaksi FaktualNews.co melalui infografis berikut ini.