Menindaklanjuti perubahan syarat perjalanan pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, maka Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022.
Surat edaran tersebut memperbaharui syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Aturan ini akan berlaku efekfif mulai pada tanggal 5 April 2022.