MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Polres Mojokerto, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pencuri burung yang sudah menjadi buronan kurang lebih selama satu tahun lamanya.

Choirul Abidin, nama pelaku pencurian burung tersebut ditangkap petugas saat berada di rumah istrinya, di Dudun Kedungbanteng, Desa Bendungan Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Senin, 19 September 2017 sekira pukul 23.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto Mugi Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa, (19/9/2017). “DPO ini sudah berhasil ditangkap oleh petugas dan saat ini sudah diamankan,” ujar Sutarto.

Dikatakan Sutarto, warga asal Lingkungan Kemasan, Kelurahan Bloto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur itu sebelumnya melancarkan aksinya mencuri burung di dua TKP dengan waktu yang berbeda.

“Pencurian di TKP pertama, itu dilakukan pada 1 Agustus 2016 lalu sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Sambiroto, Desa Melaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. TKP kedua pada 29 Agustus 2016 lalu sekira pukul 02.00 WIB di Dusun Genengan, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Masih kata Sutarto, di TKP pertama, yakni di Desa Melaten, pelaku mencuri delapan burung dengan total kerugian yang dialami korban senilai Rp 25 juta. Sedangkan dari TKP Desa Banjaragung, pelaku mencuri sembilan pasang burung dengan total kerugian yang dialami korban Rp 90 juta,

“Pelaku melancarkan aksinya bersama Budiono dan Ahmad Faizal yang saat ini sudah mendekam di Lapas Mojokerto. Sementara, Paijan saat ini masih DPO,” tambahnya. Saat ini, Choirul Abidin harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.