TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sejumlah pasar di Tulungagung kondisinya mati suri yang memicu banyak pedagang tidak lagi berjualan, sehingga banyak lapak maupun los pasar yang tutup. Pemerintah telah mengeluarkan surat teguran agar para pedagang kembali berjualan. Mereka terancam dicabut Surat Izin Tempat Usaha (SITU) jika tetap tidak berjualan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Fajar Widariyanto mengatakan, terdapat sebanyak 31 pasar di daerah setempat. Sesuai jumlah itu, sebanyak tiga pasar kondisinya mati suri dan mulai ditinggalkan oleh sebagian pedagangnya, sehingga banyak lapak maupun los yang kosong.

“Tiga pasar yang kondisinya mulai mati suri itu diantaranya Pasar Wage di Kecamatan Tulungagung, Pasar Mulyosari di Kecamatan Pagerwojo dan Pasar Domasan di Kecamatan Ngunut,” kata Fajar Widariyanto, Selasa (9/6/2026).

Atas kondisi ini, pihaknya sudah mengeluarkan surat teguran bagi para pedagang yang sudah cukup lama tidak berjualan di pasar-pasar yang menjadi aset Pemkab Tulungagung. Surat itu dikeluarkan agar pedagang kembali berjualan dan menempati kios maupun los sesuai SITU.

Sesuai Perbup 31 Tahun 2015 tentang tata tertib SITU, pedagang yang tidak berjualan 10 hari berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut dapat dicabut dan tidak diberikan ganti rugi. Namun, pihaknya tetap mengkedepankan komunikasi sebelum mengambil langkah pencabutan SITU.

“Surat teguran itu sebenarnya agar pedagang mau berkomunikasi dengan kami, sehingga kami bisa tahu apa yang mendasari mereka tidak mau lagi berjualan, sehingga bisa dicarikan solusi,” ungkapnya.

SITU itu memang dipegang oleh masing-masing pedagang, namun statusnya hanya dipinjamkan dan bukan hak milik. Apabila pedagang tetap memilih tidak berjualan, maka sebaiknya SITU itu dikembalikan kepada pemerintah agar bisa dimanfaatkan lagi.

Apabila tidak dikembalikan, pihaknya bisa menonaktifkan nomor SITU yang tertera pada database SITU yang dikelola oleh pemerintah. Setelah itu, pihaknya bisa menerbitkan SITU baru, sehingga lapak maupun los yang kosong nantinya bisa dimanfaatkan oleh pedagang lain.

“Namun kami tekankan jika kami tetap mengutamakan pedagang yang sudah memegang SITU dan mendorong mereka agar mau berjualan lagi,” pungkasnya.(Isal)