Pinjam Ratusan Ribu, Nenek Asal Kabuh Diminta Lunasi Rp70 Juta oleh Bank Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang warga lanjut usia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengaku mengalami persoalan kredit yang berujung pada ancaman kehilangan aset tanah milik keluarganya.
Ngatini (69) mengaku awalnya hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan berupa BPKB sepeda motor Shogun. Namun, menurut pengakuannya, kini dirinya justru diminta melunasi kewajiban hingga mencapai sekitar Rp70 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
Ngatini menuturkan, pada saat masih melakukan pembayaran bunga pinjaman, pihak bank menyampaikan bahwa BPKB sepeda motor yang dijadikan agunan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai jaminan kredit.
Karena belum mampu melunasi pinjaman tersebut, ia kemudian menawarkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan.
“BPKB saya dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai penggantinya,” ujar Ngatini, Rabu (1/7/2026).
Menurut Ngatini, terdapat dua sertifikat tanah yang kemudian dijadikan agunan di Bank Jombang. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman dengan luas sekitar 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Sementara satu sertifikat lainnya merupakan milik anaknya.
Dari jaminan sertifikat atas nama Sukarman tersebut, Ngatini mengaku memperoleh fasilitas pinjaman sebesar Rp25 juta. Ia mengatakan sempat melakukan pembayaran angsuran sebanyak tiga kali.
Setelah itu, lanjutnya, seorang pria bernama Nur Ali yang dikenalnya mengaku sanggup membantu melunasi seluruh kewajiban kredit di Bank Jombang.
“Saya menyerahkan urusan itu kepada Pak Nur karena katanya bisa membantu melunasi utang saya di bank,” katanya.
Ngatini menjelaskan bahwa dirinya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada Nur Ali sebagai biaya untuk mengurus pelunasan pinjaman tersebut.
Namun, menurut pengakuannya, belakangan ia mengetahui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk melunasi kewajiban kredit di bank sehingga dirinya masih terus menerima penagihan.
“Pak Nur ternyata tidak pernah datang ke bank. Saya tetap ditagih setiap hari oleh pihak bank,” ucapnya.
Ia juga menyebut penyerahan uang kepada Nur Ali disaksikan sejumlah warga, termasuk perangkat desa dan beberapa saksi lainnya.
Akibat tunggakan yang belum terselesaikan, salah satu sertifikat atas nama Sukarman disebut telah dieksekusi sebagai jaminan kredit.
Meski demikian, persoalan belum berhenti. Ngatini mengaku sertifikat tanah milik anaknya yang sebelumnya dijadikan jaminan atas pinjaman awal sebesar Rp500 ribu kini dikaitkan dengan kewajiban pembayaran hingga sekitar Rp70 juta.
“Sertifikat anak saya dijadikan jaminan untuk pinjaman Rp500 ribu, tetapi sekarang saya diminta membayar Rp70 juta. Saya sudah mencicil sekitar Rp10 juta,” ungkapnya.
Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme pembiayaan maupun proses pengikatan jaminan yang dilakukan pihak bank. Menurutnya, dari dua sertifikat yang dijaminkan, total dana yang benar-benar diterima hanya sekitar Rp25,5 juta.
Saat ini, satu sertifikat disebut telah disita, sedangkan sertifikat lainnya masih menjadi jaminan kredit yang menurut pengakuannya menyisakan kewajiban puluhan juta rupiah.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh belum memperoleh keterangan resmi. Wartawan hanya ditemui petugas front office bernama Laras yang menyampaikan bahwa pimpinan unit, Aan, sedang berada di kantor pusat sehingga belum dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Bank Jombang pusat maupun pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.


