Detik-detik Penangkapan Pengedar Sabu di Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Petugas Polres Lamongan membeku dua pengedar narkoba saat sedang menghitung keuntungan hasil penjualan sabu-sabu.
Kedua tersangka pengedar tersebut, Hasan Afandi (29) warga Surabaya dan Muchlis Nur Abdin (27) warga Desa Tunggun, Kecamatan Paciran. Keduanya ditangkap di rumah kost, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.
Dari dua pelaku polisi menyita barang bukti di antaranya 3 poket sabu dan juga uang hasil transaksi.
“Penangkapan pelaku ini berdasar laporan dari masyarakat. Awalnya mereka membeli 10 poket dari seseorang bernama Muhammad asal Madura tapi sudah terjual 7 poket, tersisa tiga,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (20/2/2020).
Baca Selengkapnya:
Dua Pengedar Sabu di Lamongan Dibekuk saat Hitung Hasil Penjualan