Kecelakaan Bus di Kertosono Nganjuk Telan 3 Korban Jiwa
NGANJUK, FaktualNews.co – Kecelakaan bus terjadi di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk tepatnya di Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, jawa Timur, Sabtu (12/5/2018). Tiga korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata Agam Tungga Jaya dengan nopol AE 7262 UP dengan bus PO Mira dengan nopol S 7217 US itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB.
Daftar Korban Kecelakaan Bus
Berikut data lengkap korban kecelakaan bus di Kertosono-Nganjuk :
Korban Tewas
1. Nur Hadi (52) warga Desa Joho, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Mengalami luka pada kepala dan meninggal di lokasi.
2. Feri Indriyasih (26) Jalan Pangsud I/14 RT 03 RW 03, Desa Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Mengalami luka di kepala dan meninggal di lokasi.
3. Suwarno (37) Jl. Melati Desa Godean RT 04 RW 01, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mengalami luka pada kepala dan meninggal di lokasi.
Korban Luka
1. Penumpang bus Mira Warno (42) Dusun Sumberbendo RT 01 RW 01, Desa/Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Mengalami luka nyeri tangan kanan.
2. Penumpang bus Mira, Saji Siswanto (54) Dusun Banyuurip, Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Mengalami luka pipi kanan robek.
3. Penumpang bus Pariwisata PO Agam Tungga Jaya Frendolin Andri Susanto (30), Mahasiswa Jl. AR. Saleh No. 32, Jambi. Mengalami luka nyeri pada punggung.
4. Penumpang bus Pariwisata PO Agam Tungga Jaya Phoebe (22) Mahasiswa, Jl. Keadilan Raya No. II A RT 01 RW 04, Tamansari, Jakarta Barat. Mengalami luka tangan kanan nyeri.
5. Penumpang bus Pariwisata PO Agam Tungga Jaya Herry Maridjo (64) PNS, asal Ganjuran Manukan RT 02 RW 03, Desa Gondang Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Jateng. Mengalami luka telapak tangan kanan robek.
6. Penumpang bus Pariwisata PO Agam Tungga Jaya Agus Hudoyo (33) asal Desa Purworejo RT 08 RW 02, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Mengalami luka kaki kanan memar.
7. Penumpang bus Pariwisata PO Agam Tungga Jaya Kevin Ruslim (20) Mahasiswa, asal Jl. Pulau Karam 70 RT 01 RW 05, Desa Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Mengalami luka kaki kiri lecet.
Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP AM Ridho Ariefianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP. Selain itu juga memeriksa sejumlah saksi perihal kecelakaan maut yang menewaskan tiga penumpang bus sekaligu ini.
“Indikasi sementara kecelakaan disebabkan karena pengemudi bus Mira kurang hati-hati sehingga menyebabkan kecelakaan. Kita sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan kecelakaan ini,” ungkapnya.
Kronologi Kecelakaan Bus
Bermula saat bus Mira melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Barat ke Timur. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bus Mira syarat dengan penumpang itu mengambil jalur kanan hendak mendahuli kendaraan di depannya.
Nahas dari arah yang bersamaan, bus pariwisata yang dikemudikan Yanuar Setiawan (27), asal ener Kaligentong RT 03 RW 05, Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah melaju dengan kecepatan sedang.
Karena jarak yang terlalu dekat, bus PO Mira yang dikemudikan Rizki Budi Wicaksono (30), asal Dusun Wates RT 05 RW 01, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung itu menabrak bus pariwisata tersebut.
Sopir Bus Mira Ditetapkan Tersangka
Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Mira sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang penumpang tersebut, Sabtu (12/5/2018). Sopir bus Mira, Rizki Budi Wicaksono, pemuda berusia 30 tahun itu dinilai lalai hingga membuat tiga nyawa melayang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sopir bus PO Mira kita tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini,” kata Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP AM Ridho Ariefianto.
Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada hasil olah TKP, gelar perkara, dan keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, sopir bus asal Dusun Wates RT 05 RW 01, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung mengemudikan busnya dengan kecepatan tinggi.
Akibat kelalaiannya, Rizki terancam dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun.