Peristiwa

Pertikaian Pengemudi Grab Vs Tukang Becak di Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pertikaian yang terjadi antara pengemudi Grab dengan tukang becak terjadi di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (1/3/2018) dini hari.

Puluhan tukang becak mendatangi seorang sopir GrabCar yang sedang menaikan penumpang di Alun-alun Kabupaten Jombang.

Konflik horizontal antara pengemudi becak dengan angkutan mobil online bernopol L 1526 KW ini sempat membuat heboh area Stasiun Kereta Api dan alun-alun Jombang. Puluhan tukang becak ini tiba-tiba berteriak dan menggedor pintu mobil milik pengemudi grab. Mereka meminta pengemudi grab untuk segera menurunkan penumpangnya.

“Saya dari Grab, saya rasa mengambil penumpang di alun-alun tidak dilarang, penumpangnya juga jalan kaki dari stasiun ke mobil. Tapi puluhan tukang becak memukul kaca mobil saya minta penumpangnya diturunkan,” jelas Ahmad Tito pengemudi Grab.

Ahmad Tito menambahkan, awalnya dirinya diminta keluar dari mobil beserta penumpangnya. Sesampainya di luar, puluhan tukang becak yang biasa mangkal di stasiun Jombang sudah mengelilingi mobilnya. Selanjutnya, pengemudi becak marah dan memaki-maki dirinya.

“Saya berasal dari Surabaya dan kebetulan main di Jombang lalu dapat orderan di alun-alun. Saat kejadian, baju saya sempat ditarik-tarik dan mobil saya sempat juga diancam akan dibakar. Mereka bilang kalau di Jombang tidak boleh ada angkutan online,” imbuh Tito.

Tito sempat meminta bukti atau surat edaran pelarangan angkutan online kepada pengemudi becak yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Namun dari puluhan massa yang menghampiri Tito tidak ada satu pun yang bisa menunjukan surat yang diminta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lewat peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak melarang kendaraan online hanya saja mengatur harus berbadan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi. Ketentuan lainnya yaitu kewajiban memiliki SIM dan STNK serta aturan lainnya.

“Dishub Jombang harus tegas, kalau dilarang mana edarannya tadi ditelpon petugas tidak diangkat-angkat. Tapi melihat peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 kendaraan online tidaklah dilarang,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan dari angkutan konvensional Narno membantah adanya ancaman kepada pengemudi angkutan online. Menurutnya itu hanya kesalahan fahaman saja. Dan akan diselesaikan lewat jalur keluarga.

 

BERITA SELENGKAPNYA:
Tukang Becak Nyaris Hajar Sopir Taksi Online di Alun-alun Jombang

 

Share