Video: Majelis Hakim Vonis Pidana Seumur Hidup Menantu Penbunuh Mertua
SIDOARJO, FaktulNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan hukuman vonis pidana seumur hidup kepada Totok Dwi Prasetya (25), terdakwa kasus menantu membunuh ibu mertuanya, Siti Fadilah (48). Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 339 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Achmad Peten Sili ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Rabu (9/9/2020).
Putusan itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim mengungkap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara keji disertai pencurian kepada mertuanya.
Pembunuhan sadis itu dilakukan terdakwa terhadap korban Siti Fadilah (48), yang tak lain ibu mertuanya dilakukan pada Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di kediaman mertuanya, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Baca selengkapnya:
• Pembunuh Ibu Mertua di Sidoarjo Diganjar Pidana Seumur Hidup