BLITAR, FaktualNews.co – P (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar yang sebelumnya diberitakan tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisal WSM (14), mengaku karena tak kuat menahan dorongan seksnya. Selain karena ditinggal istrinya menjadi TKW, pelaku mengaku tak tahan melihat anak tirinya sering memakai celana pendek.
Wakapolres Blitar Kompol Arif Kristianto mengatakan, pelaku ini mencabuli anak tirinya mulai umur 10 tahun. Alasanya khilaf karena korban sering memakai celana pendek. Selain itu pelaku juga beralasan sudah lama tidak berhubungan badan karena sejak tahun 2012 ditingal istrinya menjadi TKW.
“Dari pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tirinya delapan kali. Setiap aksinya pelaku mengacam tidak akan memberi uang jajan jika korban tidak mau disetubuhi,” tereang Arif Kristianto, Senin (20/4/2020).
Baca selengkapnya: