NGANJUK, FaktualNews.co – Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) terus dilakukan anggota polisi. Kali ini, anggota Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk membubarkan acara resepsi pernikahan di Dusun Tawang Sari, Desa Kedung Ombo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Rabu (25/03/2020).
Pembubaran acara pernikahan tersebut mengacu kepada Maklumat Kapolri Nomor 02/ III/ 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
“Iya, ini tindaklanjut dari Maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Virus Corona. Jadi, tidak hanya kegiatan pernikahan, kegiatan-kegiatan lain yang menumpulkan masyarakat dalam jumlah besar kita lakukan pembubaran secara persuasif,” ujar AKBP Handono Subiakto, Kapolres Nganjuk kepada sejumlah awak media.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan warga yang hadir dalam acara resepsi pernikahan MA (25) dan CK (22) tiba-tiba didatangi anggota polisi bersama TNI dan perangkat desa setempat.
Baca selengkapnya: