JEMBER, FaktualNews.co – Arisan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang digelar di rumah salah seorang warga Jalan Melati, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates dibubarkan polisi. Pasalnya dalam kondisi mewabahnya Virus Corona Covid-19, masyarakat dihimbau untuk tidak berkegiatan mengumpulkan massa dan disarankan untuk berdiam diri di rumah.
Karena dinilai melanggar aturan, polisi pun membubarkan acara arisan tersebut. Sementara sang pemilik hajat mendapat teguran keras.
Dengan terpaksa acara dibubarkan, dan pemilik rumah yang sempat ngotot dibawa ke mapolsek setempat untuk diinterogasi polisi.
“Peristiwanya kemarin siang, diikuti sekitar 30 orang. Saya memang sempat agak keras ke pemilik rumah yang sudah diingatkan Babinkamtibmas tapi tetap ngeyel,” kata Kapolsek Kaliwates Kompol Edy Sudarto saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Baca selengkapnya: