FaktualNews.co

Empat Hari Lagi, 18 Peserta Pilkades Serentak 7 Desa di Jombang Bertarung

Politik     Dibaca : 1631 kali Penulis:
Empat Hari Lagi, 18 Peserta Pilkades Serentak 7 Desa di Jombang Bertarung
Pilkades serentak.
Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

JOMBANG, faktualnews.co – Pilkades serentak di 7 desa di Kabupaten Jombang pada Kamis (24/11) mendatang dipastikan diikuti 18 calon kepala desa (cakades). Kepastian ini setelah tuntasnya seleksi administrasi terhadap seluruh Cakades.

Asisten I Bagian Pemerintahan Setdakab Jombang, Purwanto mengatakan, setelah melewati berbagai tahapan, seluruh pendaftar dinyatakan lolos. ’’Ada 18 yang mendaftar, mereka sudah ditetapkan dari bacalon (bakal calon, Red) menjadi calon kades pada Selasa lalu. Setelah semuanya lolos dari administrasi,’’ ujarnya.

Dari 7 desa yang akan melaksanakan Pilkades, masing-masing yakni, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang 3 calon; Desa Pacarpeluk 2 calon dan Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh 5 calon; Desa/Kecamatan Kesamben 3 calon; Desa Kauman, Kecamatan Ngoro 2 calon; Desa Blimbing, Kecamatan Gudo 2 calon; serta Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan 2 calon.

Dua diantara 18 Cakades tersebut pernah tersangkut kasus hukum alias mantan narapidana. Meski begitu tetap dinyatakan lolos untuk berkontestasi dalam Pilkades. Keduanya satu Cakades di Desa Balonggemek dan satu di Desa Pacarpeluk. ’Tidak ada Bacalon yang gugur, semuanya lolos,’’ beber Purwanto.

Lebih lanjut, pria yang biasa dipanggil Gempur ini menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi calon, kini 18 Cakades tersebut tengah menjalani masa kampanye. Adapun jadwal kampanye berlangsung hanya tiga hari (18-20/11).

’’Jadi setelah kami selenggarakan janji ikrar damai, mereka sepakat untuk rukun, damai dan bersatu untuk mengedepankan suasana demokratisasi. Tentunya tanamkan budaya malu, tidak rukun dan berdomokratis. Sehingga bisa menjadi contoh desa-desa lainnya,’’ pungkasnya.

Terkait Cakades mantan narapidana, Agus Purnomo, Kabag Hukum Setdakab Jombang menyatakan, sesuai regulasi tidak masalah bagi warga yang pernah tersangkut kasus hukum menjadi peserta Pilkades. ’’Jadi sesuai dengan MK, pada intinya orang yang pernah dihukum pengadilan tidak boleh dihukum lagi. Cuma dia diwajibkan untuk mengumumkan bahwa dirinya (calon kades, Red) pernah di pidana,’’ tandasnya. (rif/gwt)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Tags