FSPMI Tolak UMK Jatim 2017
SURABAYA, faktualnews.co – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMK 2017. Melalui PP itu, kenaikan UMK hanya 8,25 persen yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016, upah rata-rata buruh di ring 1 sebesar Rp3,2 juta di tahun depan.
Ketua FSPMI Jazuli menilai besaran itu tak sesuai dengan harapan para buruh.
“Lantaran itu kami menolak. Kami akan menuntut Pemprov memberlakukan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang berdasarkan pada usulan bupati maupun wali kota,” terangnya seperti dikutip Metrotvnews.com di Surabaya.
Lebih lanjut Jazuli menuntut Gubernur Jawa Timur Soekarwo merevisi Peraturan Nomor 121 Tahun 2016 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
Pada 18 Oktober lalu, Gubernur Jatim menetapkan UMK 2017. Besaran UMK naik 8,25 persen dari 2016. Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Seluruh daerah mengalami kenaikan 8,25 persen. Bahkan, dalam menetapkan angka kenaikan angka tidak boleh ada pembulatan atau pengurangan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim, Sukardo seperti diberitakan Metrotvnews.com. (mtv/sur)