FaktualNews.co

Naik 1,62 Persen, UMK Situbondo Terendah di Jatim 

Ekonomi     Dibaca : 776 kali Penulis:
Naik 1,62 Persen, UMK Situbondo Terendah di Jatim 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kepala Disnakertran Situbondo Kholil.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Meski pada tahun 2024 Pemkab Situbondo, menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 1,62 persen atau sebesar Rp35.261 dari awal Rp2.137.025 menjadi sebesar Rp2.172.287, namun UMK Situbondo terendah di Jawa Timur.

Padahal, dalam tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten  Situbondo, mengklaim pertumbuhan ekonomi naik hingga mencapai 4,39 persen.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan, pada tahun 2023 ini, UMK Situbondo terendah di Jawa Timur. Meski demikian,  kenaikan UMK sudah sesuai dengan perhitungan Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kenaikan tersebut dinilai telah ideal dan objektif.

“Upah minimum situbondo tahun 2023 sebesar 2.137.025. Sedangkan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada Kabupaten Situbondo 2.009.013,66,” kata Kholil Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo 4,39 persen sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan dalam rumus PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan inflasi selama 2023 Kabupaten Situbondo, tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 0 persen. Namun, untuk  inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 3.01 persen.

“Dalam perhitungan penggunaan inflasi Kabupaten Situbondo dan Provinsi Jawa Timur ketika dihitung dalam rumus hanya selisih 0,17 rupiah,”ebernya.

Lebih jauh Kholil menambahkan, sesuai putusan UMK Kabupaten Situbondo ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur,  dengan nomor 188/656/KPTS/013/2023. Tertinggi UMK Kota Surabaya yakni Rp 4.725.479. Sedangkan UMK Kabupaten Situbondo terendah dibawah Kabupaten Sampang dengan UMK Rp 2.182.861.

“Jadi kesimpulannya, angka pengangguran terbuka di Situbondo terus menurun, sehingga orang yang  bekerja semakin banyak, akhirnya beban ekonomi ada di bawah UMK dan setiap rumah tangga mengalami surplus atau bisa menabung,”pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN