JOMBANG, faktualnews.co – Lembaga swadaya masyarakat FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang), mendesak Dinas Pertanian untuk mempertanggungjawabkan praktek pungli berdasarkan temuan dilapangan yang dilakukan oknum dari Dinas Pertanian kepada sejumlah petani di Desa Sumbernongko, Ngusikan, Jombang.
Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan dugaan pungli tersebut menguat, setelah timnya melakukan investigasi ke lapangan dengan menemui sejumlah petani. Ia mengecam praktik pungutan biaya saat pemberian bantuan benih padi unggul kepada petani. Apalagi, ditemukan tidak ada bukti kwitansi dalam transaksi pungutan tersebut.
“Itu tidak masuk akal kalau Disperta Jombang tidak tahu. Meskipun program itu dari pemerintah pusat, tapi hasil pungutan itu ternyata diserahkan kepada PPL yang termasuk bawahan Disperta Jombang, pihak Disperta harus mempertanggungjawabkan praktek pungli itu” jelasnya kepada faktualnews.co di Jombang, Jawa Timur, Rabu (23/11).
Secara tegas, Fatah menyatakan praktek pungutan tersebut termasuk liar. “Itu kalau memang pungutan legal, dan sesuai aturannya, buktinya harus ada kwitansi. Ternyata itu tidak ada. Selain itu, ternyaata itu juga tidak ada berita acaranya,” kata Fatah.
Baginya, kasus seperti ini besar kemungkinan juga dialami petani penerima bantuan bibit se Kabupaten Jombang. “Ada banyak petani yang menerima bantuan bibit ini, sangat mungkin mereka juga dipungli. Karena mungkin tidak berani melapor, para petani ini memilih diam,” bebernya.
Pria berkuncir inipun mendesak Disperta mempertangungjawabkan praktek pungli tersebut. “Saya tidak yakin, Disperta tidak tahu persoalan ini, mereka seharusnya ikut bertanggungjawab atas praktek pungli ini,” tandas fatah.
Seperti diberitakan sebelumnya, para petani di Desa Sumbernongko, Kecamatan Ngusikan resah atas pungutan biaya saat penerimaan bantuan benih padi unggul. Untuk 5 Kg benih, kami harus setor uang sebanyak Rp 18 ribu, kalau untuk 10 Kg benih kita dipungut Rp 35 ribu. Mereka belum mengetahui untuk apa biaya pungutan tersebut.
Meski begitu, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, Hadi Purwantoro menyatakan, bantuan benih tersebut tidak murni gratis. Artinya tetap ada biaya yang harus dibayar petani penerima bantuan benih. Bantuan tersebut merupakan program dari pemerintah pusat berupa benih padi unggulan. Meski berupa bantuan, petani tetap harus mengeluarkan uang terlebih dahulu. Perkilogram dibandorl Rp 2,5 ribu. ’’Jadi petani tetap harus bayar, kalau lima kilo berarti Rp 12,5 ribu,’’ kata Hadi ditemui usai rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Senin (21/11) siang. (gwt/sur)