JOMBANG, faktualnews.co – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngoro, meringkus Sapari, warga Dusun Godong, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Jombang Jawa Timur. Pria berusia 50 tahun itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Ahmad Hasani (43), Kepala Desa (kades) Rejoagung Kecamatan Ngoro.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Sapari berpura-pura menjadi orang suruhan Kamiran (55), warga Kabupaten Sidoarjo. Ia datang untuk menagih kurangan uang sebesar Rp 26,8 juta atas jual beli sebidang tanah di desa setempat.
“Dari penangkapan Sapari, turut diamankan barang bukti berupa sebuah kuitansi, sebuah celana jeans warga abu-abu dan sebuah kaos yang dibeli dari uang hasil menipu korban,” katanya kepada awak media, Rabu (23/11/2016).
Ia menjelaskan, aksi tipu-tipu yang dilakukan pelaku bermula saat dirinya datang ke rumah korban Kamis (10/11) lalu. Dengan mengaku sebagai orang suruhan Kamirin, pelaku langsung menyampaikan maksud kedatangannya yakni meminta kekurangan uang dari jual beli tanah yang dilakukan korban dengan Kamiran.
“Bahkan untuk menyakinkan korban, pelaku juga berpura-pura menelpon Kamiran. Setelah percaya, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 26,8 juta kepada pelaku. Usai menerima uang, pelaku lansgung berpamitan,” ungkap Subadar.
Selang tujuh hari kemudian, lanjut Subadar, Kamiran datang ke rumah korban untuk menagih kekurangan uang. Korban pun berkata jika kurangan uang sebesar Rp 26,8 juta telah diberikan kepada Sapari yang mengaku diminta menagih kepadanya.
“Dari sini korban baru sadar jika telah ditipu oleh Sapari. Korban kemudian memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngoro. Tak lama kemduian pelaku berhasil ditangkap,” pungkas Subadar.(oza/san)