Nasional

Mendes Himbau jangan Kriminalisasi Kades yang Salah Adimistrasi DD

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo (baju batik) saat silaturahmi ke Ponpes Mambaul Maarif Denayar Jombang, Kamis (24/11).
Foto : R Suhartomo/faktualnews

 

JOMBANG, faktualnews.co – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo menghinbau semua pihak supaya tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap Kepala Desa (Kades) yang hanya salah administrasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Akan tetapi, bagi yangmelakukan korupsi terhadap DD harus tetap diproses hukum.

Pernyataan ini disampaikan Eko saat silaturahmi ke Pondok Pesantren Mamba’ul Maarif Denanyar Jombang. kamis (24/11/). “Karena kesalahan dalam tataran administratif masih dianggap biasa bisa dibenarkan, jadi jangan ada upaya krimininalisasi terhadap kepala desa, terkecuali kasus korupsi itu beda lagi ranahnya,” ujarnya.

Ia mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Jaksa Agung guna mencegah kriminalisasi kades Desa terkait pengelolaan dana desa.

“Jika ada upaya kriminalisasi Kepala Desa silahkam laporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) spaya nantinya akan dkteruskan Kepada kami sehimgga dapat kami kawal langsung, namun jika ranahnya sudah korupsi itu beda persoalan,” katanya.

Eko juga menuturkan, dana desa setiap tahunnya akan terus mengalami penaikan. Dibeberkan, pada tahun 2016 DD mendapat kenaikan anggaran cukup fantastis yaitu Rp 20 Triliun dari sebelumnya Rp. 46, 8 Triliun menjadi Rp 60 Triliun. ” Untuk pengawalan sangat kita perlukan dari berbagai pihak demi kemajuan pertumbuhan ekonomi desa,” pungkasnya. (on/gwt)