Peristiwa

Pamit Hendak Menali Sapi, Teryata Gantung Diri

Korban saat diamankan petugas. faktualnews.co/R Gawat

 

JOMBANG, faktualnews.co – Warga Dusun Jarak Santren, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto dihebohkan dengan penemuan sosok yang gantung diri di kuburan umum setempat, Jumat (25/11).

Jasad yang tergantung tali tampar diatas pohon kamboja itu tak lain Ponimin (59), warga Dusun Rejosari, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.

Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto mengatakan, awalnya sekitar pukul 11.00 salah satu warga melintas di kuburan Dusun Jarak Santren, Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto. Saat melihat ke arah kuburan dikagetkan dengan sosok jasad yang tergantung diatas pohon setinggi 3 meter diatas tanah. Mengetahui hal itu, warga memberitahu kepada lainnya. Sontak warga berduyun-duyun mendatangi lokasi.

Meski begitu, warga tidak berani menurunkan jasad tersebut. Kemudian, salah satu warga melaporkan ke Polsek Jogoroto. Selang beberapa waktu, petugas tiba di TKP (tempat kejadian perkara). “Saat kami tiba di TKP, korban sudah tidak bernyawa alias meninggal dunia,” kata Sumiyanto.

Ia melanjutkan, petugas melakukan identifikasi. Berdasarkan keterangan keluarga, sekitar pukul 08.00 korban pamit pada keluarga bahwa akan memasang tali sapi dengan membawa tali tampar warna biru dengan panjang sekitar 250 sentimeter.

“Keluarga korban tidak berkenan dilakukan autopsi. Sehingga jasad korban langsung dibawa pulang untuk dimakamkan,” beber Sumiyanto.

Menurutnya, keluarga korban menceritakan bahwa sebelumnya Ponimin pernah melakukan percobaan bunuh diri sekitar dua tahun yang lalu dengan meminum pestisida serangga. Namun ketika itu berhasil diselamatkan dan menjalani perawatan di RSUD Jombang. “Dari sejak masih perjaka sampai sekarang korban menjadi pasien gangguan jiwa di RSUD Kertosono dan menjalani rawat jalan,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti kejadian tersebut diamankan petugas. “Barang bukti yang ditemukan petugas berupa 1 (satu) utas tali tampar plastik warna biru panjang 250 cm, 1 (satu) buah kartu pasien gangguan sakit jiwa atas nama korban yang dikeluarkan oleh RSUD Kertosono, serta1 (satu) lembar resep dokter obat gangguan sakit jiwa,” pungkas Sumiyanto. (wat/rep).