JOMBANG, faktualnews.co – BF (20) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, kabupaten Jombang Jawa Timur diringkus aparat Satreskrim Polres Jombang. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dibekuk setelah menyetubuhi SN (15), warga Kecamatan Mojowarno.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti mengatakan, aksi pencabulan itu bermula setelah keduanya saling mengenal melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui SMS (Short Masegge Servise). “Antara korban dengan pelaku memang saling mengenal melalui facebook,” katanya, Sabtu, (03/12/2016).
Selanjutnya, pada 22 November lalu, BF mengajak SN bertemu di Pasar Mojowarno. SN yang tak curiga lantas datang memenuhi janjinya dengan diantar temannya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, pelaku membawa korban jalan-jalan ke wilayah Kecamatan Diwek setelah sebelumnya, rekan SN pergi terlebih dahulu meninggalkan keduanya.
Kemudian, di tengah perjalanan, tepat di area perkebunan di Kecamatan Diwek, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraannya. Selanjutnya, BF mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Meski sempat melakukan perlawanan, namun SN tidak berdaya karena pelaku berhasil memaksa dengan menutup mulut SN dengan tangan. Tak hanya itu, pelaku juga menutup mata dengan jilbab yang digunakan korban.
Puas melampiaskan hawa nafsunya, pelaku mengantar pulang korban. Tidak sampai di rumah, korban hanya diantar di depan jalan gang rumahnya. Setibanya di rumah, korban terlihat murung dan berperilaku tak seperti biasanya. Tak pelak, ibu korban yang curiga dengan siakp anaknya, akhirnya memeriksa handphone SN. Dari pesan SMS itulah ibu korban mengetahui SN baru saja bertemu dengan pelaku.
Penasaran dengan masalah yang dialami anaknya. Ibu korban mencecar pertanyaan kepada SN. Akhirnya, SN mengakui bahwa BF sudah menggagahinya. “Mengetahui anaknya menjadi korban pelampiasan nafsu, ibu SN kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada kami, Sabtu, (26/11) lalu,” tambah Retno.
Mendapatkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan pengejaran bersama keluarga korban. Akhirnya pelaku berhasil di amankan di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor milik pelaku, serta pakaian korban dan pelaku serta HP milik BF. “Pelaku kita jerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI NO 35 tahun 2014. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (oza/san)