JOMBANG, faktualnews.co – Proses pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Jombang kembali menuai persoalan. Tidak hanya terjadi di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. Dalam perjalananya, kasus yang sama juga terjadi dibeberapa kecamatan.
SPj (Surat Pertanggungjawaban) pada 2015 lalu belum rampung, namun desa sudah bisa mencairkan DD tahap pertama tahun ini, seperti yang terjadi di Kecamatan Mojoagung. Salah satu desa di kecamatan tersebut menurut info yang diterima SPj DD pada 2015 lalu, masih ada yang belum rampung, tapi tahun ini desa sudah dapat menikmati dana gelontoran dari pemerintah pusat itu.
“Kabarnya banyak yang tidak sesuai, ada salah satu desa SPj tahun lalu belum selesai,’’ ungkap salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan, kepada FaktualNews.co, Jumat (16/12/2016).
Lebih lanjut sumber itu menyampaikan permasalahan yang terjadi di Desa Tanggalrejo. SPJ tahun sebelumnya belum diselesaikan pihak desa. Padahal persyaratan itu (Spj-red) merupakan syarat mutlak bagi desa bisa mencairkan DD tahap berikutnya.
Praktis, ini yang menjadikan pria bertubuh besar itu makin heran. ’’Entah bagaimana proses pencairan tahun ini, kok bisa sampai begitu. Padahal dalam aturannya harus ada SPj terlebih dahulu, baru tahap beriktunya bisa dicairkan,’’ bebernya.
Terlebih tidak hanya terjadi di satu desa. Kejadian serupa juga sudah pernah terjadi di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang. ’’Makanya itu apakah desa itu yang salah atau justru kecamatan. Lah wong belum ada SPj kok bisa lolos pencairan,’’ ungkapnya.
Dalam pencairan DD memang pihak kecamatan mempunyai wewenang penting dalam proses tersebut. Sebab, sebelum desa bisa mencairkan harus mendapat rekomendasi terlebih dahlu dari kecamatan notabene sebagai verifikator.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata tidak hanya terjadi di Kecamatan Mojoagung. Di Kecamatan Bandarkedungmulyo juga demikian. ada salah satu desa yang kabarnya belum menyelesaikan SPj 2015 lalu, justru sudah bisa mencairkan DD tahap pertama tahun ini.
’’Salah satu persoalan karena tunggakan pajak, setelah DD cair ternyata belum dibayar,’’ sahut salah satu sumber lain yang mewanti-wanti agar namanya agar tidak disebutkan.
Sementara itu Camat Mojoagung, Senen membantah kabar tersebut. Menurutnya seluruh SPj DD pada 2015 lalu di Desa Tanggalrejo sudah tuntas. ’’Jadi tahun lalu semua desa sudah tuntas SPjnya, tidak ada masalah. Di Desa Tanggalrejo juga sudah selesai, kami yang memverifikasi itu dulu,’’ ujar Senen.
Hanya, untuk tahun ini masih menurut Senen belum seluruh desa merampungkan selesai. Masih ada beberapa desa yang belum menyelesaikan SPj DD tahap kedua. ’’Yang belum selesai hanya tahun ini saja. Kalau terperinci kami belum tahu berapa, karena sekarang masih jalan, pelaksanaannya juga sampai akhir Desember. Makanya, belum bisa di SPjkan, menunggu sampai tahun ini berakhir,’’ jelasnya.
Selama ini kata Senen sudah mengingatkan kepada seluruh kades agar tidak mengesampingkan seluruh persyaratan. ‘’Sudah kami ingatkan pada konferensi agar pada akhir tahun nanti semua harus selesai, baik fisik maupun administrasi,’’ ungkapnya.
Diakuinya sebelum desa bisa mencairkan dana tersebut seluruh administrasi harus lolos di kecamatan terlebih dahulu. Karena pihak kecamatan mempunyai poin penting, memverifikasi semua administrasi.
’’Jadi terkait proses di kecamatan sudah ada tim pembina. Artinya verifikasi yang pertama dalam proses pengajuan ada beberapa persyaratan utama yang harus diverifikasi. Di antaranya laporan realisasi, kemudian APBDesa, juga terkait dengan RAB,’’ jelas Senen.
Begitu juga Camat Bandarkedungmulyo, M Hasan. Ia menegaskan seluruh desa di wilayahnya sudah menyelesaikan SPj 2015 lalu. ’’Tidak ada yang kurang, semua proses sudah dilalui. Begitu juga SPj seluruh desa sudah clear semua,’’ katanya singkat ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler. (Vin/Rep)