Ekonomi

Target PAD Jombang Dari IMTA Tidak Tercapai

Ilustrasi

 

JOMBANG, faktualnews.co – Target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Jombang tahun ini sekitar Rp 450 juta meleset.

Hal ini setelah retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang didapat hanya Rp 310,269 juta. ’’Memang benar tahun ini belum bisa mencapai target, karena sebagian tenaga asing pulang ke negaranya,’’ kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, Jumat (16/12/2016).

Lebih lanjut Heru mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan target itu tidak tercapai, salah satunya, gulung tikarnya PT Volma beberapa waktu lalu. Dampaknya dirasakan ketika sejumlah tenaga asing yang semula tinggal di Kota Santri memilih pulang ke kampung halamannya.

Dari data yang dikantongi pihaknya, jumlah TKA (Tenaga Kerja Asing) di perusahaan itu ada 14 orang yang meninggalkan Kota Santri. ’’Jadi kalau di total ada sekitar 70 TKA, yang menjadi kewenangan Jombang 40 orang. Rata-rata mereka dari China,’’ sebut Heru.

Selain itu, faktor tidak stabilnya investasi juga mempengaruhi. ’’Iklim investasi yang turun juga membuat mereka memilih tidak memperpanjang ketenagakerjaan,’’ ungkapnya.

’’Kita hanya perpanjangan, jadi ketika TKA masuk, maka wajib mengurus IMTA sesuai dengan kontrak. Biasanya satu tahun diurus dimuka, dengan biaya 100 dolar Amerika per-bulan. Artinya kalau 12 bulan, mengeluarkan 1.200 dolar mengikuti kurs rupiah hari itu,’’ jelas Heru.

Sumber pendapatan dari TKA masih menurut Heru sudah dilakukan sejak Juli tahun lalu. Sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 16 Tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing. Nah, karena saat itu dimulai pertengahan tahun, sumbangsih yang didapat juga belum optimal.

’’Ternyata tahun ini juga demikian, tutupnya PT Volma berimbas pada retribusi IMTA ke daerah,’’ kata Heru.

Terpisah, Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Jombang Firdaus Himawan, membenarkan realisasi penerimaan daerah dari retribusi perizinan tertentu yaitu IMTA belum memenuhi target.

Berdasarkan laporan pada November lalu, baru mencapai 68,95 persen. ’’Jadi dari target Rp 450 juta sampai tanggal 15 Desember 2016 Rp 310,269 juta. Artinya masih kurang, sisa 31 persen,’’ rinci Himawan.

Ia tidak dapat merinci dari total tersebut terdiri dari berapa TKA. Hanya, ia meyebutkan untuk realisasi pada bulan November lalu, yang masuk Rp 56,626 juta. ’’Karena unit kerjanya ada di Dinsosnakertrans, kami hanya berdasarkan laporan,’’ pungkasnya. (Vin/Rep)