Ekonomi

Tidak Ada Payung Hukum, Pengelolaan CSR Di Jombang Belum Optimal

Ilustrasi

JOMBANG, faktualnews.co – Pengelolaan CSR (Coorporate Social Responsibility) di Kabupaten Jombang masih belum optimal, karena belum ada payung hukum yang mengatur dana dari perusahaan untuk masyarakat.

“Memang benar sampai sekarang belum ada perda, masih merujuk ke Perda Provinsi Jawa Timur nomor 4 Tahun 2011 tentang tanggungjawab sosial perusahaan,’’ kata Kabid Ekonomi, Bappeda Kabupaten Jombang, Ninik Puji Rahayu, Kamis (15/12/2016).

Berdasarkan data yang ada jumlah perusahaan di Kota Santri mulai swasta, BUMN, BUMD hingga perbankan ada sedikitnya 56 perusahaan. Sementara untuk perusahaan swasta murni hingga 30 perusahaan.

Namun, tak semua perusahaan menyalurkan dana tersebut ke masyarakat. Ini berdasarkan laporan yang diterima pihanya. ’’Memang benar sudah melakukan semua, tapi tidak keseluruhan. Hampir 60 persen yang sudah menyalurkan, sisanya tidak ada. Karena tidak ada laporan yang masuk, apakah langsung ke masyarakat kami tidak tahu,’’ bebernya.

Sebab, lanjut Ninik dalam penyaluran CSR pemkab tidak sepenuhnya terlibat. Hanya memfasilitasi dalam pengelolaan data. ’’Jadi kami hanya penyedia jasa data base, tidak ada pengelolaan. Langsung dari perusahaan ke masyarakat, sehingga tidak semua perusahaan bisa terpantau. Ada yang langsung ke masyarkat juga melapor kami,’’ bebernya.

Belum adanya aturan tersebut makin terasa. Meski selama ini perusahaan sudah melakukan CSR, sayangnya tidak menyeluruh bisa dirasakan masyarakat. Padahal dana sosial tersebut sejatinya diperuntukan untuk pembangunan daerah agar lebih optimal.

’’Dampaknya sebenarnya bisa dirasakan masyarakat artinya membantu masyarakat, terutama di sekitar perusahaan’’ tuturnya.

Selama ini sebagian besar dana sosial itu memang bertumpu pada masyarakat sekitar perusahaan. Agar pengelolaan CSR tersebut bisa optimal, kata Ninik diperlukan aturan yang mengikat. ’’Jadi rencananya tahun depan dibuatkan perda. Sesuai dengankeinginan Bu Wabup, sekarang sudah masuk tahap penyusunan draf,’’ jelasnya.

Dengan tujuan pengelolaan CSR yang selama ini belum diatur bisa lebih maksimal. ’’Supaya tidak tumpang tindih dengan bantuan dari APBD. Artinya bisa merata, tidak hanya orang-orang itu saja yang dapat,’’ bebernya.

Lebih lanjut Ninik menjelaskan perusahaan biasanya memberikan bantuan sosial tersebut dalam bentuk beberapa bidang, mulai kesehatan, pendidikan hingga keagamaan. ’’Jadi tergantung perusahaan itu, mereka sudah ada program sendiri. Selama ini kami tidak mengatur harus disalurkan ke mana, karena hanya memfasilitasi saja,’’ pungkasnya. (vin/rep).