JAKARTA, faktualnews.co – Surat edaran Polri soal penggunaan atribut Natal, yang didasarkan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai rujukan, dinilai Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merupakan langkah keliru.
Menurut komisioner Kompolnas Poengky Indarti, fatwa MUI bukan merupakan produk perundang-undangan yang bisa dijadikan rujukan dasar hukum di Negara Indonesia.
“Penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama di negara ini, telahh dijamin dalam konstitusi,” ujarnya seperti dikutip dari CNN di Jakarta.
Lebih lanjut ia justru menghawatirkan adanya himbauan tersebut, bisa disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk razia atau sweeping organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu dan akan merusak kerukunan umat beragama.
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, penggunaan fatwa MUI sebagai rujukan surat kepolisian adalah kekeliruan dan bisa berdampak serius dalam penegakan hukum.
“Ketika institusi hukum justru tidak berdiri tegak berdasarkan hukum dan Konstitusi, maka sesungguhnya prinsip negara hukum sedang dilumpuhkan oleh paham supremasi keagamaan yang sempit dengan tafsir dan klaim kebenaran yang tunggal,” katanya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN.
Ia mencontohkan sosialisasi fatwa yang dilakukan oleh FPI di Surabaya dengan dikawal polisi. Hal tersebut merupakan bentuk nyata intimidasi dan tunduknya Polri pada kelompok yang menegakan hukum dengan caranya sendiri.
Seharusnya, kata Hendardi, polisi mencegah dan melarang intimidasi berwajah sosialisasi fatwa.
Surat edaran larangan pemaksaan penggunaan atribut Natal oleh pengusaha dikeluarkan oleh Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana. Umar menandatangani surat edaran imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Natal dan tahun baru.
Dalam surat imbauan disebutkan bahwa pimpinan perusahaan dilarang memaksa pegawainya mengenakan atribut Natal dan tahun baru. Pengusaha juga diminta tak memberikan sanksi apapun bagi pegawai yang tak mau menggunakan atribut bernuansa Natal dan tahun baru.
Menanggapi hal ini Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, penggunaan fatwa MUI sah saja karena surat edaran tersebut bukan dalam konteks penegakan hukum.
“Bukan pro justicia atau demi keadilan, ini hanya untuk menghidari polemik,” kata Umar.
Soal kekhawatiran adanya sweeping, Umar mengaku akan menambah poin dalam surat edaran tersebut soal larangan razia oleh ormas. “Ormas dilarang sweeping agar edaran ini tidak dijadikan alat legalitas,” kata Umar. (*)