FaktualNews.co

Akhirnya, Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Karet Tak Berijin

Peristiwa     Dibaca : 1778 kali Penulis:
Akhirnya,  Satpol PP Segel Pabrik Pengolahan Karet Tak Berijin
Tim gabungan, menyegel pabrik pengolahan karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (9/1/2017). FaktualNews.co/Arivin/

Tim gabungan, menyegel pabrik pengolahan karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (9/1/2017). FaktualNews.co/Arivin/

 

MOJOKERTO, faktualnews.co – Pabrik pengolahan karet milik PT Bumi Nusa Makmur (BNM) di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya disegel tim gabungan dari Pemkab Mojokerto, Senin (9/1/2017).

Meski Surat Keputusan (SK) Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Ijin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT BNM, yang dikeluarkan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha tersebut sudah dilayangkan sejak bulan Desember 2016 lalu.

Namun, hingga kini pabrik pengolahan karet itu masih saja beroprasi. Bahkan, pihak pabrik juga melakukan pembangunan di area pabrik yang hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pihak perusahaan menilai SK yang dikeluarkan bupati cacat hukum, meski pihak perusahaan tetap ngotot bahwa SK itu tidak sah, namun petugas tetap memasang kertas segel dan meminta perusahaan menghentikan proses produksi.

“Semua yang menimbulkan gangguan hari ini kita segel, baik mesin dan bangunan yang tidak berizin. Untuk kegiatan produksi seluruhnya harus dihentikan,” kata salah satu petugas di BPPT Kabupaten Mojokerto, Suaida Hanum kepada awak media.

Menurutnya, pasca dilakukan penyegelan hari ini, seluruh kegiatan produksi di perusahaan PT BNM harus dihentikan. Sembari menunggu hasil persidangan atas gugatan yang dilayangkan pihak perusahaan atas dikeluarnya SK Nomor 118.45/792/HK/416.012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Ijin Gangguan (HO) pendirian perusahaan industri karet dan plasti PT BNM oleh Bupati Mojokerto.

“Sudah disegel semua dan menunggu putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tanggal 18 Januari 2017. Nanti jika petusan sela misalnya dianggap cacat hukum SK bupati itu, ya boleh beroprasi. Namun sebelum putusan itu ada, perusahaan tidak boleh beroprasi. Karena izin HO-nya sudah dicabut semua,” paparnya.

Penyegelan yang dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tersebut berlangsung lama.

Mulai pukul 09.00 WIB petugas sudah tiba dilokasi, namun petugas baru dapat melakukan penyegelan sekira pukul 11.30 WIB karena alotnya perundingan antara pihak perusahaan dan petugas gabungan, menjadi kendala petugas melakukan penutupan. (vin/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Tags