JOMBANG, faktualnews.co – Untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Jombang, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang menggelar razia kendaraan bermotor.
Kepala satuan Lalulintas Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Mellysa Amalia menjelaskan, razia yang digelar selama dua jam berhasil menindak sebanyak 50 pelajar yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) serta tidak menggunakan alat keselamatan berkendara seperti helm.
“Bagi mereka yang tidak memiliki SIM, sanksi pidananya kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Juga sebagai bentuk pengaplikasian dari atensi yang diberikan oleh Kapolda Jatim terkait tingginya angka lalu lintas yang melibatkan pelajar di Jawa Timur,” ujarnya kepada awak media disela-sela operasi di Jombang, Jawa Timur, Selasa (10/1/2017).
Masih menurut mellysa para pelajar yang terjaring razia akan membuat pernyataan yang ditanda tangani oleh orang tua serta kepala sekolah untuk mengambil kendaraan yang diamankan di Kantor satlantas polres jombang, usai sidang di Pengadilan Negeri Jombang.
“Para pelajar yang kendaraanya kami amankan, terlebih dahulu harus ada surat peryataan yang ditanda tangani oleh orang tua dan kepala sekolah, hal ini diilakukan agar para siswa lebih taat peraturan lalulintas,”pungkas Mellysa. (on/rep)