JOMBANG, faktualnews.co – Kabupaten Jombang, saat ini mengaku belum siap untuk melakukan tera ulang dan pengawasan (metrologi ulang), karena belum adanya peralatan maupun belum terbentuknya UPT Metrologi, meskipun sudah ada pelimpahan kewenangan dari Provinsi ke Kabupaten/Kota.
Kabid Stabilisasi Pedagangan dan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Jombang, Suhartono menjelaskan, ada beberap faktor hingga mengakibatkan jadwal tera ulang sekarang terganggu. Selain terkendala alat yang belum lengkap, SDM (Sumber Daya Manusia) yang menangani UPT itu juga belum ada. ’’Termasuk kelembagaan itu juga belum terbentuk, kapan dibentuk sementara kami belum tahu,’’ terangnya kepada awak media di Jombang, Jawa Timur.
’’Memang benar pada awal tahun ini ada sebagian yang harus kita tera ulang, karena masa berlakunya sudah habis. Namun bagaimana mau tera ulang lha UPT Kemetrologian aja belum terbentuk sementara kami hanya bisa menunggu,’’ ujar Suhartono.
Masih menurut Hartono, sapaan akrabnya, pihaknya sudah bekerjasama dengan daerah lain sebagai upaya agar tidak menganggu jadwal tera ulang. Mengingat, sekarang sudah tidak lagi ditangani Pemprov Jatim. ’’Sementara kami kerjasama dengan Jogjakarta, kalau hingga seminggu kedepan lembaga baru belum terbentuk, yang menangani dari sana,’’ tuturnya.
Berdasarkan catatan yang ia kantongi, ada beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum) masa berlaku tera habis pada Januari. Otomatis, agar tetap beroperasi maka harus dilakukan peneraaan.
’’Seperti salah satu SPBU di Kecamatan Ploso masa berlakunya habis bulan ini, mereka sudah menghubungi kita, dengan mengirim permohonan tera, sementara kami janjikan secepatnya,’’ tuturnya.
Jadwal tera ulang tidak dilakukan secara serentak. Menilik, masa berlakunya tera tersebut. ’’Jadi tidak sama, ada yang habis Januari, Maret. Selain SPBU, juga anak timbangan di pasar dan kampung-kampung,’’ pungkasnya.
Sebelumya, pemkab menerima kewenangan dari provinsi terkait tugas pengawasan bidang kemetrologian. Ini setelah adanya Peratura Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah serta amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Bidang Kemetrologian yang semula menjadi kewenangan Pemprov Jatim, tahun ini berpindah ke kabupaten/kota. Sayangnya, meski sudah dilimpahkan ke daerah tidak didukung dengan ketersediaan alat dan SDM. Setidaknya ini dibuktikan hingga awal Januari. Meski secara remsi lembaga baru sudah terbentuk, untuk UPT pelimpahan dari pemprov ternyata belum berjalan optimal.(pul/rp)