JOMBANG, faktualnews.co – Banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor saat sekolah, membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang gerah.
Dalam waktu dekat Dispendik akan mengeluarkan larangan kepada pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di wilayah Kabupaten Jombang untuk membawa sepeda motor saat sekolah, hal ini juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus kecelakaan yang melibatkan pelajar.
Kepala Dispendik Kabupaten Jombang, Budi Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini sedang merumuskan format surat larangan tersebut yang akan dilayangkan ke sekolah. “Ya saat ini kami masih merumuskan format surat larangan yang pas,” ujarnya kepada media di Jombang, Jawa Timur, Kamis (12/1/2017).
Larangan itu menurut Budi mengacu pada aturan lalulintas yakni tentang penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), secara otomatis usia pelajar SMP belum memenuhi untuk mendapatkan surat tersebut.
“Kedepan kita juga akan berkoordinasi dengan satlantas polres jombang, terkait pelarangan ini,” terang Budi.
Sementara itu, terpisah Kepala satuan lalulintas polres jombang, Ajun Komisaris Polisi Mellysa Amalia mengapresiasi baik larangan bagi pelajar yang membawa kendaran bermotor kesekolah.
“Upaya pelarangan tersebut merupakan salah satu bentuk guna menekan angka kecelakaan lalulintas yang melibatkan para pelajar, tentu akan kita sambut baik,” pungkasnya. (rep/wat).