FaktualNews.co

Tukang Cobek Bebas Setelah Mendekam Dipenjara 9 Bulan, Dituduh Polisi Mengeksploitasi Anak

Kriminal     Dibaca : 1260 kali Penulis:
Tukang Cobek Bebas Setelah Mendekam Dipenjara 9 Bulan, Dituduh Polisi Mengeksploitasi Anak
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, faktualnews.co – Keadilan memang tidak selalu berpihak pada rakyat kecil, namun di Tangerang penjual cobek keliling, Tajudin yang dipenjara selama sembilan bulan karena dituduh Polres Tangerang Selatan mengeksploitasi anak akhrinya divonis bebas.

“Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa bekerja membantu orang tuanya,” ucap majelis hakim PN Tangerang, Kamis (12/1/2017).

“Saya pagi ini mau ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengambil petikan putusan dan kejaksaan, baru ke Rutan Tangerang untuk mengeluarkan Tajudin,” kata kuasa hukum Tajudin dari LBH Keadilan, Ahmad Hamin Jauzie seperti dikutip dari Detik.com Jumat (13/1/2017).

Tajudin mulai menghuni penjara sejak 20 April 2016 malam. Kala itu dia sedang menjual cobek di Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan, kemudian aparat Polres Tangerang Selatan menangkap Tajudin dengan tuduhan mengeksploitasi anak yaitu mempekerjakan Cepi (14) dan Dendi untuk ikut membantu menjual cobek dagangannya.

Polisi menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara. Setelah melalui serangkaian proses yang cukup lama, berkas masuk ke pengadilan. Jaksa mengamini Tajudin memperdagangkan orang dan menuntut 3 tahun penjara. Tidak hanya itu, jaksa juga meminta Tajudin membayar denda sebesar Rp 120 juta, harga yang sangat besar dibandingkan penghasilannya Rp 500 ribu per bulan.

Namun, perjuangan LBH yang membantu Tajudin dalam perkara tersebut tidak patah arang, berbagai argumen dilancarkan untuk mematahkan tuntutan jaksa, gayung bersambut PN Tangerang memvonis bebas karena tuntutan dari Kepolisian dan dakwaan jaksa tidak terbukti. (dtk/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Detik.com