MOJOKERTO, faktualnews.co – Selain menyandang status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kredit fiktiif PT Bank Jatim Cabang H.R. Muhamad Surabaya (Bank Jatim), Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasa disebut-sebut juga terlibat kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa (BKD) di Mojokerto tahun anggaran 2013.
Pernyataan itu disampaikan Pembina LSM Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur, Joko Fattah Rochim. Hal itu diketahui dari Laporan Tahunan KPK tahun 2015. Dimana dalam dokumen yang dikantongi itu KPK, juga mempertanyakan kepada Kajati Jatim
Surat dengan nomor : KPK-RI Nomor : R-291/20-25/02/2015 tanggal 20 Februari 2015, KPK berisi tentang klarifikasi terkait penyelidikan atas perkara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Mojokerto Nomor : Print-1933/0.5.9/Fd.1//03/2015 tanggal 23 Juli 2014.
Dimana hingga sampai saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan dari keseluruhan desa berjumlah 73 telah melakukan permintaan keterangan terhadap 46 Desa. Hal ini sesuai dengan surat Kajari Mojokerto : R-51/0.5/Fd.1/03/2015 tanggal 9 Maret 2015.
“Kini masyarakat tahu dengan sendirinya, bahwa figur Bupati yang seharusnya baik dan bersih nampaknya, kini mulai terkuak oleh publik. Bahwa sejumlah kasus yang melibatkan MKP sangatlah banyak, mulai dari pembobolan Bank Jatim, kasus dugaan tindak pidana korupsi BKD, dan belum lagi kasus-kasus mega proyek di Mojokerto,” ujar Joko Fatah Rokhim, Sabtu (14/01/2017).
Aktivis anti korupsi ini pun turut menyayangkan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Kejari Mojokerto dinilai terlalu lemot dalam menuntaskan penyidikan kasus itu. Padahal, proses penyidikan itu sudah berjalan sejak tiga tahun lalu, pasca surat perintah penyidikan dikeluarkan korps adhyaksa ini.
“Menurut saya kinerja Kejari Mojokerto ini sangat lambat, karena sudah memakan waktu yang cukup lama hanya untuk menangangi kasus ini saja. Ada apa ini? Jangan sampai Kejari masuk angin lho,” paparnya.(on/san)