Kriminal

Korupsi Rp 1 Miliar Lebih, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tahan Dua Pejabat Dinas Kominfo

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penahanan terhadap tersangka M dan tersangka AG dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019, Kamis (22/9/2022).

Kedua tersangka merupakan pejabat di lingkup Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik.

“Kedua tersangka ditahan berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya, atas nama terpidana mantan Kepala Dinas Kominfo Krisna Setiawan dan terpidana Sunartis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Kasi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni.

Tersangka M dan Tersangka AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan secepatnya akan segera Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan.

“Perbuatan kedua tersangka M dan tersangka AG telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” imbuh Roni.

Kerugian di atas merupakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021.