Hukum

Kejaksaan Kabupaten Kediri Awasi Sejumlah Proyek Strategis

KEDIRI, FaktualNews.co – Sejumlah proyek pembangunan strategis di Kota Kediri, berada di bawah pengawasan pihak Kejaksaan negeri Kota Kediri.

Salah satunya proyek revitalisasi alon-alon Kota Kediri, yang dianggarkan biaya sebesar 23 miliar rupiah. Selain itu 3 proyek pembangunan saluran bawah air di 3 titik, dan juga kegiatan di dinas UMKM Kota Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf melakukan Kasi Intelijen Harry Rachmat mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya melakukan pengawasan terhadap beberapa proyek pembangunan strategis di Kota Kediri. Hal ini untuk mencegah penyimpangan dan tindakan korupsi pada proyek-proyek tersebut.

“Ada beberapa proyek pembangunan strategis di Kota Kediri yang sedang kita awasi. Seperti proyek revitalisasi alon-alon, pembangunan saluran air di beberapa sudut Kota Kediri, dan kegiatan pada dinas UMKM Kota Kediri,” Papar Harry Rachmat, Kasi Intel Kejaksaan negeri Kota Kediri, dalam jumpa pers puncak peringatan hari adyaksa, Jumat (21/7/2023) di kantor Kejari Kota Kediri.

Selain melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan strategis, pihak Kejaksaan negeri Kota Kediri bagian pidana khusus (pidsus) juga terus mengembangkan kasus korupsi pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016, yang merugikan negara hingga 1 miliar. Meski pihak Kejaksaan sudah menetapkan 4 tersangka, yakni nasabah dan Account Officer, namun bakal akan ada tersangka baru.

“Kami memang sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016, yakni ES dan CA selaku (Nasabah/Debitur), YS dan AM selaku (Account Officer), namun bakal akan ada tersangka lagi yang merupakan pejabat bank BPR.” Jelas Novika Muzairah Rauf, Kajari Kota Kediri.

Usai menyampaikan hasil kinerja mulai bulan Januari hingga Juli 2023, kepada wartawan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf menyampaikan, dalam rangka memperingati HBA ke 63 tahun 2023 sekaligus hasil kinerja Kejaksaan mulai bulan Januari hingga Juli 2023.

“Adapun kasus yang menonjol perkara KDRT korban Venna Melinda dengan tersangka Verry Irawan. Disusul perkara dari PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut merupakan perkara dari Kejagung, masih proses dipersidangan,” ucap Novika.

“Semoga dengan HBA ke 63 ini, ke depan Kejaksaan Negeri Kota Kediri tentunya kita bisa lebih meningkatkan kinerja dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik di bidang penegakan hukum khususnya bagi masyarakat Kota Kediri,” tutup Novika.