MOJOKERTO, Faktualnews.co – Jajaran Polres Mojokerto Kota membekuk 5 orang komplotan penipu dengan modus penyebaran dokumen berharga. Kelima orang pelaku ini beroperasi di berbagai kota.
Lima orang pelaku yakni, Al Husari Nontji (38), Arif Sofyan (35), Rahmad Ukkas (35), Zainal (39), dan Ancu Triwijaya (36). Kelimanya ditangkap di rumah Husari alias Sarip di Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Dari 5 tersangka, 4 diantaranya merupakan warga Makasar. Mereka semua berkomplot melakukan aksi penipuan dengan cara menyebarkan dokumen berharga di jalan, seperti surat saham dan cek bernilai ratusan juta yang kita duga palsu,” kata Wakapolresta Mojokerto, Kompol Hadi Suprayitno, Rabu (18/1).
Wakapolres menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui aksi Sarip saat menyebarkan dokumen palsu itu di jalan. Dari laporan itu selanjutnya petugas menangkap Sarip dan 4 orang lainnya yang ditampung di rumahnya.
“Mereka mempunyai peran masing-masing. Ada yang bertugas menyebar dokumen, ada yang menjadi operator telepon. Jadi modusnya, ketika dokumen tersebut ditemukan, maka si penemu ini akan menghungi nomor yang ada disitu. Karena sepintas berkas itu merupakan dokumen berharga,” tambahnya.
Selanjutnya, Ancu yang bertugas sebagai operator memberikan penawaran kepada calon korbannya. Dengan dalih jarak yang jauh, mereka lantas menawarkan kepada korbannya agar bersedia ikut dalam bisnis saham itu. Dengan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.
“Permintaan mereka tidak banyak, berkisar anatara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Mereka menjanjikan kepada korbannya akan mendapatkan untung dua kali lipat,” terangnya.
Menurut Wakapolres, Sarip dan 4 rekannya ini merupakan komplotan penipuan lintas kota. Tidak hanya diwilayah Mojokerto, para pelaku juga sudah menjalankan aksi penipuan ini di beberapa kota lain di luar wilayah Jawa Timur.
“Dari keterangan pelaku, mereka pernah melakukan aksi di Jogjakarta, Solo, Madura dan kota-kota lainnya. Untuk di Mojokerto belum ada korban yang melapor hingga saat ini,” jelasnya.
Saat ini, 5 orang pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Mojokerto. Petugas juga menyita berbagai barang bukti yakni 503 amplop dokumen berharga palsu yang akan diedarkan, satu buah laptop dan printer dari rumah Sarip.
“Para pelaku penipuan ini akan kita jerat dengan pasal 263 KUHP junto 53 KUHP, junto 65 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Berharga dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (vin/oza)