Kriminal

P-21, Polisi Limpahkan Dimas Kanjeng Ke Kejati Jatim

Dimas Kanjeng Taat Pribadi/internet.

SURABAYA, faktualnews.co – Kasus pembunuhan dan penipuan yang melibatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi memasuki babak.baru. Itu setelah penyidik Polda Jatim menyelesaikan berkas penyidikannya dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Berkasnya sudah lengkap (P-21) dan hari ini melakukan pengantaran tersangka maupun barang bukti sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jawa , Jalan A Yani, Surabaya, dikutip dari detik.com, Kamis (19/1/2017).

Barung menerangkan, ada beberapa laporan polisi (LP) terhadap kasus pembunuhan yang ditangani pihaknya. Yakni laporan tentang kasus pembunuhan terhadap mantan pengikutnya Abdul Gani yang ditemukan di Wonogiri. Selain itu, laporan kasus pembunuhan yang ditangani di Polres Probolinggo.

Sedangkan kasus penipuan yang ditangani Polda Jatim di antaranya dari laporan warga Jember. Dimas Kanjeng sudah ditahan 120 hari terkait kasusnya.

“LP-nya ada dua. Di Wonogiri penemuan mayat atas nama Abdul Ghani. LP yang memang dilakukan di Polres Probolinggo kasus pembunuhan. Jadi dua LP ini ditangani sekaligus oleh Polda Jatim sehingga hari ini tuntas 120 hari penahanan untuk kami lakukan pengiriman kepada jaksa penuntut umum. Jadi dua kasus ini, kami limpahkkan bersama-sama hari ini,” jelasnya.

“Untuk kasus penipuan memang ada beberapa laporan. Tapi yang sudah P-21 baru Jember,” ujar Frans.(san)