MALANG, faktualnews.co – Demi memiliki smartphone terbaru, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Malang, Jawa Timur, diamankan petugas kepolisian karena mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Dikutip dari okezone.com. Mahasiswa semester akhir asal Tuban Jawa Timur, Revangga Brama Eka Putra ditangkap di rumah kosnya di daerah Landung Sari, Kota Malang.
“Dia ingin memiliki telepon genggam keluaran terbaru. Inilah yang menjadi awal motif Revangga memproduksi dan mengedarkan uang palsu,” kata Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat, Selasa (24/1/2017).
Berdasarkan keterangan pelaku, menurut Sujiat, Revangga mencetak uang palsu (upal) menggunakan komputer miliknya yang bisa digunakan untuk mengerjakan skripsi.
Lebih lanjut Sujiat menerangkan, bahwa tersangka, biasa memproduksi uang palsu dengan cara mengunduh gambar uang asli di internet. Kemudian dia mencetak serta memperbanyaknya, dengan perangkat komputer yang dibelikan orang tuanya untuk mengerjakan skripsi.
“Polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu yang tersimpan di lemari dan dompet, jadi total jumlah uang palsu yang kami sita sebanyak Rp15,6 juta,” terangnya.
Revangga ditangkap berdasarkan laporan seorang penjual telepon genggam yang mengaku mendapati beberapa lembar uang palsu yang dibayarkan tersangka untuk membeli telepon genggam.
Akibat perbuatannya ini, Revangga terancam gagal menyelesaikan kuliahnya, karena terjerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus pemalsuan uang menjadi atensi jajaran Polres Kota Batu Dan Kabupaten Malang, menjelang pelaksanaan pilkada pada Februari. (okz/rep)