FaktualNews.co

Program PRONA Dipungli, Kades Wanar Lamongan Dilaporkan Ke Kejari

Peristiwa     Dibaca : 2690 kali Penulis:
Program PRONA Dipungli, Kades Wanar Lamongan Dilaporkan Ke Kejari
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Kepala Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Ali Thohir ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017). FaktualNews.co/Faisol/

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017). FaktualNews.co/Faisol/

 

LAMONGAN, faktualnews.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala Keadilan, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) Kepala Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Lamongan, Ali Thohir ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, Selasa (24/1/2017).

“Kami menerima keluhan warga bahwa mereka telah dipungut senilai Rp. 585 ribu per bidangnya untuk pengurusan PRONA tersebut, sampai saat ini total warga yang telah melakukan pematokan sebanyak seribu warga. Jadi dikalikan saja berapa miliar pungutan tersebut,” kata pembina LSM Cakrawala Keadilam, Wellem Mintardja kepada media di Lamongan.

Ia melanjutkan, sebenarnya pengurusan PRONA sendiri merupakan pelaksanaan pendaftaran tanah, dalam rangka penertiban sertifikat hak atas tanah, terutama bagi mereka masyarakat golongan ekonomi lemah.

“Prosesnya sederhana, mudah, cepat dan murah, untuk program ini para peserta tidak lagi dibebani biaya untuk pembuatan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Wellem mengungkapkan, karena sumber pembiayaan kegiatannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam DIPA BPN RI pada program pengelolaan pertanahan, jadi seharusnya tidak ada biaya yang membebani masyarakat kecil.

Pemohon hanya berkewajiba melengkapi persyaratan permohonannya yakni, pathok pembatas, materai, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.

“Tidak ada pertanggung jawaban dari panitia atau pemerintah desa kepada peserta program, mereka sudah membodohi warga demi kepentingannya sendiri, makanya kami melaporkan kasus ini agar segera diproses supaya mereka semua mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Wellem.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Herry Purwanto membenarkan jika telah ada pelaporan oleh masyarakat terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Wanar, Ali Thohir terkait pengurusan PRONA.

Herry berjanji secepatnya akan melakukan penyelidikan terkait pengaduan masyarakat. Jika dilihat dari berkas yang dibawa oleh pelapor sudah nampak jelas jika dalam kasus ini telah terjadi pungutan dan hal itu dibuktikan dengan adanya kwitansi yang tertera stempel panitia PRONA.

“Bagaimanapun, tidak dibenarkan melakukan pungutan terhadap masyarakat untuk pengurusan PRONA karena itu sudah jelas gratis yang semuanya telah dibiayai oleh Pemerintah lewat Badan Pertanahan Negara (BPN),” terangnya.

“Jika ada program dari pemerintah yang sebenarnya gratis namun ada pungutan. Kita akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, tentunya kita koordinasikan terlebih dahulu dengan intelejen sebelum menerjjunkan tim ke sana,” pungkas Herry. (sol/rep)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul