Teler Usai Pesta Sabu, Dua Orang Pengedar Dibekuk Polisi
MOJOKERTO, faktualnews.co – Dua orang pengedar narkoba diringkus aparat Satreskoba Polres MOjokerto. Dari tangan keduanya, petugas juga menyita 1 buah paket narkoba jenis sabu dan sebuah alat hisap yang disimpan pelaku.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, kedua tersebut yakni Ari Dadang Kurniawan alias Gondol (26) dan Suwandi alias Bonek (30). Keduanya merupakan warga Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
“Kedua pelaku kita tangkap disebuah rumah di Desa/Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, sekira pukul 14.30 WIB,” katanya kepada awak media, Kamis (26/1/2017).
AKP Sutarto menjelaskan, Gondol dan Bonek pelaku merupakan jaringan lama. Mereka juga sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian. Hingga, pada 25 Januari 2017 kemarin, keduanya berhasil dibekuk saat sedang bersembunyi dari kejaran petugas.
“Keduanya kita tangkap dalam kondisi teler usai melakukan pesta sabu. Sebab, selain diedarkan, sabu-sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh kedua pelaku,” tambahnya.
Selain meringkus keduanya, lanjut AKP Sutarto, aparat kepolisian juga menyita satu paket sabu yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah alat hisap serta satu buah handphone yang digunakan keduanya untuk bertransaksi.
“Mereka akan kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(ivi/rep)