Pungli Perijinan, Kepala Dinas Penanaman Modal Bandung Ditetapkan Tersangka
BANDUNG, faktualnews.co – Dandan Riza Wardhana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Bandung akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung. Dandan dianggap cukup bukti dan terbiat aktif dalam kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Selain Dandan, polisi juga menetapkan lima anak buah Dandan yakni AS, BK, NS, MPH, dan DD sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 5, 11, 12b Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2017) dilansir Kompas.
Modus pungli yang dilakukan oleh Dandan bersama lima anak buahnya adalah mempercepat pengeluaran perizinan tanpa melalui sistem online dan menyarankan pengajuan izin agar melalui sistem manual.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga :
[/box]
Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya yakni pembuatan surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.
“Mereka sudah menetapkan besaran tarifnya. Jadi setiap ada masyarakat atau pengusaha yang mengajukan perizinan kalau mau cepat disebutkan tarifnya, setelah mendapatkan, uang dikumpulkan lalu diserahkan ke kepala Dinas. Uangnya lalu dibagikan untuk keperluan pribadi,” tambah Pandowo.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
simak juga :
- Tim Satgas Saber Pungli Dikukuhkan Bupati Sumenep
[/box]
Dari tangan Dandan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pungli dan gratifikasi berupa uang senilai Rp 364 juta, uang 24.000 dollar AS, uang 124 poundsterling, serta buku tabungan mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta.