FaktualNews.co

Guru Les Terekam CCTV Aniaya Anak Didiknya

Kriminal     Dibaca : 1213 kali Penulis:
Guru Les Terekam CCTV Aniaya Anak Didiknya
Ilustrasi

Ilustrasi

SIDOARJO, Faktualnews.co – Atik Diah Anggraeni (34), terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak didik privatnya HPM (5) terekam CCTV (Closed Camera Television) saat melakukan aksinya. Dalam rekaman CCTV, terlihat guru asal Surabaya itu melakukan penganiayaan terhadap putra pasangan Andre dan Johanna Cicilia saat belajar di rumahnya di Pondok Tjandra Indah Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.

Bukti rekaman CCTV ini disampaikan orang tua korban di hadapan Majelis Hakim, Rabu (1/2/2017). Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Choiril Hidayat mendengarkan saksi Andre danJohanna, dan pembantunya bernama Kayah (27).

Dalam siding tersebut, saksi Andre menceritakan, pada 7 Juni 2016 lalu, setibanya dirinya dari Jakarta untuk mengantar istrinya berobat, dirinya mendapati tangan kanan putranya (korban), berinisial HPM (5) bekas luka memar (gosong). Saat ditanya, korban hanya diam.

“Enggak kehabisan akal, saya langsung lihat rekaman CCTV yang ada di kamar anak saya. Dari situ saya melihat  anak saya dicubit, dan dipiting. Sesekali juga terlihat menampar pipinya,” kata Andre dihadapan majelis Hakim seperti dilansir Berita Jatim, Rabu (1/2).
Andre mulanya tak percaya jika hal itu dilakukan oleh guru privatnya. Namun bukti CCTV memperkuat tindakan yang dilakukan terdakwa. Sehingga orang tua memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Waru Sidoarjo.

Saat ditanya langkah damai, pihaknya mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan mediasi dengan terdakwa. Hanya saja pernyataan pengacara dari PGRI membuatnya geram. “Pernah ada mediasi. Cuma ya begitu, pengacaranya bilang kalau tak ada solusi, silakan kalau mau dilanjut (hukum),” tukasnya.

Saksi Johanna Cicilia juga mengemukakan, setelah melihat bukti CCTV itu, pihaknya langsung mengirimkan pesan singkat kepada terdakwa. “Kau apakan anak saya kok sampai memar begitu,” kata Johanna dalam membaca pesan singkatnya.

Terdakwa juga membalas pesan panjang. Inti pesannya terdakwa akan menjelaskan langsung saat ke rumahnya.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Deni mengungkapkan dihadapan majelis Hakim, jika sebelumnya memang ada mediasi. Dari pihak korban, mau memaafkan asalkan terdakwa mau menyampaikan permintaan maafnya di media massa di halaman pertama. Namun karena kondisi ekonomi, terdakwa tak sanggup memenuhi permintaan orang tua korban.

“Kami tawarkan, bagaimana kalau di halaman lain, bukan halaman depan. Tapi pihak orang tua tidak mau. Di pertemuan kedua juga seperti itu, orang tua tetap minta halaman pertama,” terang Deni.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim meminta untuk memutarkan bukti visual atau CCTV. Dalam CCTV yang diputar selama 30 menitan tersebut pada pukul 19:54 wib, terlihat guru privat mencubit di menit ke 19, 20, 21, dan 22.

“Gimana terdakwa, sudah menyaksikan sendiri CCTV tersebut?,” tanya Ketua Majelis Hakim Choiril Hidayat. Lalu, dijawab “benar pak,” kata terdakwa.

Selama menjadi guru les HPM dalam dua tahun, Diah mengaku baru kali ini mencubit anak didiknya. Tidak diketahui jelas kenapa Diah sampai melakukan hal itu. (bjm/oza)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Romza
Sumber
http://beritajatim.com/hukum_kriminal/288948/cubit_anak_didik,_guru_les_diseret_ke_pengadilan.html