Politik

Reses DPRD Jombang Terganjal Revisi Perbub Yang Belum Rampung

Ilustrasi RESES

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Serap aspirasi (reses) anggota DPRD Kabupaten Jombang tahun ini bakal terganjal revisi Peraturan Bupati (Perbub) reses oleh pihak eksekutif, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran transportasi pelaksanaan reses oleh wakil rakyat yang menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Joko Triono mengatakan jika saat ini memang belum dilakukan reses oleh semua anggota DPRD. “Jika acuan itu (Perbub reses) belum selesai, maka kita tidak berani melaksanakan (reses). Takutnya nanti penggunaan anggarannya salah akan menjadi temuan BPK, hal itu sama dengan korupsi,” terangnya kepada awak media di Jombang, Sabtu (4/2/2017).

Dirinya menjelaskan, bahwa tertundanya revisi Perbut itu sudah dibicarakanya dengan pihak eksekutif. “Kami sudah membicarakan hal itu dengan Bupati, namun masih ada kendala. Kalau belum selesai maka reses tidak bisa dilakukan,” jelas Joko.

Lebih lanjut politikus PDIP itu menuturkan, setelah melakukan pertemuan dengan Kabag Hukum Setkab Jombang beberapa waktu lalu, ada keputusan terkait acuan reses sebenarnya tidak ada yang perlu dirubah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono mengatakan, jika dirinya sudah melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Setkab Jombang. “Perbup sebelumnya memang harus direvisi, agar DPRD lebih terjamin dan terlindungi saat melakukan reses,” urainya.

Menurutnya, Perbup terkait reses itu sudah ada sejak tahun 2015 lalu, namun karena belum adanya acuan yang menyebutkan mengenai transportasi, maka dirinya dan anggota dewan lainnya tidak berani untuk menjalankan reses.

Meski begitu, secara umum aturan mengenai agenda serap aspirasi masyarakat sudah terjamin, bahkan dari Permendagri sekalipun sudah ada. Hanya saja, setiap melakukan kegiatan reses, selalu ada kendala yang ditemui. “Jika ada revisi Perbup, kendala-kendala tersebut dapat diminimalisir,” pungkas Cakup.

Untuk diketahui reses adalah agenda yang dilakukan setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapir mereka masing-masing. Reses dilakukan di 12 titik selama setahun masa anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut menggunakan dana dari APBD. (oni/rep)

BACA JUGA :