Kriminal

Barang Bukti Motor Diduga Dijual Sebagai Besi Tua Oleh Oknum Kapolsek

Diduga kwitansi penjualan barang bukti. Foto Istimewa/dtk/

 

PASURUAN, FaktualNews.co – Anggota Polres Pasuruan Kota berinisial Z berpangkat AKP diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti motor. Motor-motor tersebut diduga dijual sebagai besi tua dan rongsokan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolsek Keboncadi.

Dikutip dari detik.com, kasus ini terungkap saat sejumlah pemilik motor yang terkena tilang akan mengambil kendaraannya ke Mapolsek Keboncandi, dengan membawa bukti kepemilikan BPKB dan STNK. Namun sepeda motor mereka sudah tak ada.

Selang beberapa hari kemudian ditemukan sebuah dokumen foto kwitansi penjualan sebanyak 18 sepeda motor yang berstatus barang bukti kepada pengusaha besi tua seharga Rp 5 juta, tertanggal 3 Oktober 2016. Motor-motor barang bukti tersebut dijual sebagai besi tua dan motor rongsokan. Penjualan tersebut diduga dilakukan dua anggotanya berpangkat Aiptu atas perintah perwira tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Rizal Martomo membenarkan adanya dugaan penjualan barang bukti motor tersebut. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan. “Propam sudah saya perintahkan melakukan lidik dan memeriksa oknum yang dicurigai menjual barang bukti. Ada 3 oknum anggota yang diperiksa intesif,” kata Rizal, Senin (6/2/2017).

Rizal menegaskan akan memberi sanksi tegas jika anggota terbukti melanggar. “Tentu saja akan ada sanksi tegas kalau terbukti. Makanya saya menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.

Sementara AKP Z sendiri sudah dimutasi ke Polda Jatim dua hari lalu. Rizal mengatakan, mutasi tersebut tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. “Kemarin itu mutasi biasa,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA :