Ekonomi

Ratusan Home Industri Di Jombang Belum Mampu Gaji Sesuai UMK

Ilustrasi

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 674 dari 740 home industri atau perusahaan kecil di Kabupaten Jombang, belum membayar gaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.082.730. Karena hasil produksi mereka masih minim maupun pemasarannya masih bersifat lokal dan belum mampu berkembang.

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto bahwa perusahan kecil itu memang masih belum mampu untuk memberikan gaji karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah. “Ini disebabkan beberapa hal diantaranya, hasil produksi mereka masih minim. Selain itu, dalam pemasarannya rata-rata produk yang dihasilkan home industri masih bersifat lokal dan belum bisa berkembang,” terangnya, Senin (6/2/2017).

Perusahaan kecil atau home industri yang belum mampu membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK, seperti industri meubel, pembuatan krupuk, serta pembuatan manik-manik.

“Tentu saja hal ini menjadi pokok problem tersendiri, meski pemberian gaji diharuskan dan diatur dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan,” kata Heru.

Heru, menjelaskan bahwa pihkanya tidak bisa memaksakan perusahaan kecil untuk membayar karyawannya sesuai besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. Jika perusahaan kecil tersebut dipaksakan membayar gaji karyawannya sesuai UMK, resikonya akan gulung tikar.

Untuk memberikan keadilan dan jaminan antara perusahaan dan karyawannya, Disnaker memberikan solusi untuk membuat Bipartit (perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, red). Perusahaan yang belum bisa membayar gaji karyawannya sesuai UMK, bisa menggunakan cara tersebut agar dalam perjalanannya mereka tidak dituntut oleh karyawannya.

“Sebab dalam perjanjian itu akan disidangkan perselisihan yang dialami antara karyawan dan juga perusahaan, keduanya akan dimediasi apa yang menjadi keinginannya. Jika keduanya menyetujui hasil mediasi itu, maka perjanjian kerja akan terus berlanjut. Tetapi, jika karyawan tidak mau menerima gaji yang diberikan perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut, maka boleh mengundurkan diri,” terangnya.

Namun, jika perusahaan itu dinyatakan mampu untuk membayar gaji karyawanya, namun perusahaan tak mau membayarnya, maka perusahaan itu akan dipaksa untuk membayar karyawannya sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah.

“Tetapi hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan tentang pembuatan perjanjian Bipartit. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan berapa perusahaan yang sudah membuat perjanjian tersebut,” pungkas Heru. (oni/rep)

BACA JUGA :