SUMENEP, FaktualNews.co – Penetapan status tersangka kepada Moh.Rizal oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, dipertanyakan. Pasalnya, kuasa hukum Moh Rizal mengatakan kliennya merupakan korban penganiayaan bukan pelaku sebagaimana surat yang diterima pihaknya.
“Tadi Malam, Senin, (6/2) jam 20.00 kami menerima surat dari Polres terkait penetapan klien saya sebagai tersangka,” kata kuasa hukum korban, Ach Supyadi, Selasa (7/2/2017). Menurutnya, dalam surat panggilan itu, Rizal diminta menghadap penyidik Unit Pidum Polres setempat pada hari Kamis, 9 Februari 2017 untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka.
Sementara, lebih lanjut disampaikan Supyadi, kliennya adalah korban pada kasus yang saat ini disangkakan oleh penyidik. Diceritakannya, pada minggu (22/1/2017) dini hari, tiga orang yang masih satu keluarga terdiri dari paman dan dua keponakan menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan oleh segerombolan pengamen di depan masjid Jamik Sumenep.
Akibat kejadian itu, ketiga korban yang semuanya warga Kecamatan Kota Sumenep yakni Lukman Efendi (30) warga Kacongan, mengalami 2 luka bacok di bagian pinggang sedalam 10 sentimeter dan panjang 5 sentimeter. Korban lain Achmad Zaky Tamimi (21) warga Kelurahan Pajagalan, mengalami luka memar di sekujur tubuhnya serta Moh Rizal (21) warga Desa Parsanga, luka lecet dibagian pipi dan telinga.
Kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Namun dalam perjalanannya, salah satu diantara pelaku turut melaporkan balik dengan tuduhan yang sama. “Ini yang kami sayangkan, jelas-jelas klien kami korban kok sekarang malah jadi tersangka, kan aneh,” ungkap Supyadi.
Atas permasalahan ini, Supyadi berencana melaporkan ke Propam Polda Jatim. Ia juga meminta perkara ini diambil alih Polda Jatim guna menghindari intervensi dari sejumlah pihak. (Jie/san)
BACA JUGA :