JOMBANG, FaktualNews.co – Valentine’s Day (Hari Velentine) yang jatuh setiap tanggal 14 Februari masih saja dirayakan sejumlah kalangan, terutama muda-mudi di Indonesia. Momentum ini diyakini sebagai hari kasih sayang.
Terkait hari valentine ini, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Jombang menyatakan padangan keagamaannya bahwa tidak perlu dirayakan. Bahkan MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk memperingati hari tersebut. “Tidak perlu dirayakan, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa bahwa perayaan valentine itu haram,” kata KH Cholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang ditemui di kantor Yayasan Darul Ulum Rejoso, Rabu (8/2/2017).
Lembaga perkumpulan para ulama itu berpendapat bahwa valentine itu merupakan bukan budaya asli Indonesia yang cenderung menjerumuskan pada kebiasaan melanggar norma. Disamping itu, perayaan valentine yang identik dengan bertemunya pasangan sejoli (laki-laki dan perempuan) dinilai hanya akan menimbulkan perbuatan maksiat.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
BACA JUGA :
[/box]
“Segala perbuatan yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, hukumnya tetap haram. Seperti zina, mendekati zina saja kita dilarang. Apalagi melakukannya. Begitu juga dengan valentine yang termasuk perbuatan mendekati zina,” jelas Kiai Cholil.
Kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso ini menghimbau supaya masyarakat tidak merayakan hari valentine tersebut. Terutama kalangan muda-mudi yang biasanya merayakan momentum ini. “Jangan, ini tidak usah dirayakan. Ini bukan budaya kita,” ujarnya.
Kiai Cholil juga berharap lembaga pendidikan terlibat dalam memberikan pemahaman kepada pelajar supaya tidak merayakan valentine. “Kami memang belum mengirimkan surat resmi tentang fatwa haram peringatan valentine ini, tapi kami berharap semua pihak ikut aktif mensosialisasikan. Termasuk sekolah dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (oni/oza)