Kriminal

Polsek Plandaan, Amankan Kayu Jati Hasil Ilegal Logging

Barang bukti hasil ilegal logging di Mapolsek Plandaan, Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/2/2017). FaktualNews.co/R Gawat/

 

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebanyak 29 balok kayu jati ilegal berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Plandaan dan petugas perhutani Kabupaten Jombang dari tangan Munasik (60) warga Dusun Sawahan Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo, saat melaksanakan patroli di Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Selasa (7/2/2017).

Kapolsek Plandaan AKP Gatot Sudioto mengatakan, saat melakukan patroli gabungan tersebut petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengangkut kayu jati hasil hutan, dan diduga tak dilengkapi dengan dokumen.

“Dari informasi itu kita selanjutnya melakukan penghadangan di Dusun Sempol Desa Pelabuhan, benar saja tak lama pelaku (Munasik) melintas dengan membawa kayu jati tanpa dokumen resmi diangkut menggunakan mobil Suzuki Jimny bernopol L 1099 F,” ujarnya di Jombang, Rabu (8/2/2017).

Gatot melanjutkan, saat penghadangan terjadi aksi saling kejar, karena pelaku melarikan diri dengan menyeberangi sungai Brantas yang ada diantara Desa Gebangbunder Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang dan Desa Munung Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut, 29 batang kayu jati berbentuk balok / persegi dengan ukuran 200 cm x 6 cm x 4 cm, dengan vllume 0,1392 m3. Serta 1 (satu) unit mobil jenis Suzuki Jimny bernopol L 1099 F yang digukan pelaku saat menjalankan aksinya. (wat/rep)

BACA JUGA :