NGANJUK, FaktualNews.co – Bermaksud menelusuri riwayat tanah keluarganya, rasa kecewa harus diterima Zainal Abidin (42), warga Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Kekecewaan tersebut dirasakan Zainal saat dirinya mendatangi Kantor Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk untuk menelusuri riwayat tanah milik keluarganya, Rabu (8/2/2017).
Sebagai warga yang bukan penduduk dari Desa Selorejo, Zainal merasa dipersulit untuk mencari keterangan terkait riwayat tanah. Padahal, dirinya bermaksud mengurusi tanah sawah milik kakeknya. seluas 500 Ru di Desa Mojorembum.
Kepada FaktualNews, Zainal menuturkan, kedatangannya ke kantor Desa Selorejo bertujuan untuk mengurusi tanah kamardikan dengan luas 500 ru milik kakeknya. Tanah tersebut secara administrasi ikut di Desa selorejo.
Namun, saat mengkonfirmasi riwayat tanah tersebut, Zainal menjumpai jika tanah milik Kakeknya telah memiliki sertifikat atas nama Suharmanto. Nama tercatat dalam sertifikat itu merupakan cucu angkat dari kakek Prawiro Hadi.
Padahal, ujar Zainal, tanah itu semestinya menjadi milik ketiga anaknya sebagai ahli waris sah dari Prawiro Hadi, yakni Suparti,Suwantah dan Yatini. “Dulu masih dalam bentuk petok D. Tetapi ini secara tiba-tiba telah berubah menjadi sertipikat atasnama Suharmanto,” katanya.
Perubahan kepemilikan tanah tersebut membuat Zainal dan keluarganya kecewa. Dia menduga ada kongkalikong pemalsuan data dalam pengurusan tanah milik kakeknya.
“Yang aneh ini khan soal riwayat tanah, pihak Desa tidak menyimpan. Padahal itu diperlukan untuk mengetahui perjalanan tanah sampai menjadi sertifikat,” ujarnya.
Plt. Sekertaris Desa Selorejo Kecamatan Bagor, Slamet Purnomo mengatakan, tanah yang sedang diurus Zainal tersebut sudah menjadi sertifikat atas nama Suharmanto sejak tahun 1984.
Namun, paparnya, riwayat tanah tersebut tidak lagi tersimpan di Kantor Desa. “Catatan tidak ada di Desa,karena pada saat itu saya belum menjabat sebagai pamong Desa”,kata Slamet Purnomo kepada FaktualNews.
Tidak adanya riwayat tanah, diyakini bakal mempersulit upaya keluarga Zainal untuk mendapatkan kejelasan status kepemilikan peninggalan kakeknya. Apalagi, pihak desa enggan mengeluarkan dokumen pendukung untuk pengurusan tanah tersebut.
Menurut Sugito, salah satu staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk, untuk melacak riwayat pergantian tanah, kuncinya ada pada dokumen riwayat tanah. Tanpa keterangan dari Desa, sulit untuk melakukan pelacakan sertifikat tanah ke kantor BPN.
“Untuk mengetahui riwayat pergantian kepemilikan tanah dasarnya dari desa dulu,” jelas Sugito, saat ditemui FaktualNews.(nal/san)