Mabuk, Dua Sopir Serabutan Ditangkap Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua sopir serabutan, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena keduanya kedapatan tengah menenggak minuman keras (miras) di sebuah warung Desa Tanggalrejo, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Mereka adalah Abdul Ghofir (30), dan Rudianto (30), keduanya warga Dusun Bandaran, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung. Selain keduanya, petugas amankan barang bukti miras jenis bir yang telah dioplos dan dimasukkan dalam teko plastik.
Keduanya diamankan petugas, Kamis (9/2/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Semula, petugas tengah lakukan patroli rutin untuk antisipasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas. Patroli pun lancar-lancar saja dan didapati adanya gangguan kamtibmas.
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga :
-
Lagi Polres Jombang Tangkap Pengecer Togel, Bandar Togel?
-
Ilegal Logging Masih Marak, Warga Desak Aparat Bertindak
-
Polsek Plandaan, Amankan Kayu Jati Hasil Ilegal Logging
[/box]
Tak lama melanjutkan patroli, diperoleh informasi dari masyarakat yang resah saat melihat ada dua pria yang tengah menggelar pesta miras di sebuah warung. Dari laporan tersebut, petugas segera mendatangi warung yang dimaksud. Benar saja, tiba disana, petugas mendapati keduanya tengah menenggak miras yang telah dioplos.
Otomatis, petugas langsung amankan keduanya beserta barang bukti miras. Selanjutnya, petugas membawa mereka ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut. “Keduanya tetap ditindak tipiring (tindak pidana ringan, red) dan akan diajukan ke persidangan untuk memberi efek jera,” ujar Iptu M Subadar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Jumat (10/2/2017). (ars/rep)