Blandong Kayu Ditangkap Polhut KPH Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Beberapa pelaku pencurian kayu hutan alias blandong langsung tunggang-langgang saat tengah berusaha mengangkut puluhan kayu jati hasil jarahan dengan mengendarai motor. Bahkan, beberapa orang terpaksa meninggalkan motor beserta kayu jati yang diangkut agar tak tertangkap anggota Polisi Hutan (Polhut) Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Jombang.
Hal itu terjadi saat sejumlah petugas menggelar patroli rutin di kawasan petak 61 RPH Sumbergondang, Lamongan yang memang masih termasuk wilayah KPH Jombang. Tanpa diduga saat berpatroli, petugas memergoki tiga orang berkendara motor yang tengah mengangkut kayu. Spontan, petugas segera menyergap mereka.
Sadar adanya petugas, ketiga pengendara motor itu langsung kabur. Mereka meninggalkan motornya beserta kayu yang diangkut agar tak tertangkap petugas. Petugas pun tak berhasil menangkap mereka. “Kita hanya amankan berupa tiga unit motor dan 22 batang kayu jati,” ujar Ir. Heru Dwi Kunarwanto, MM, Administratur Perhutani KPH Jombang, Selasa (14/2/2017).
Baca Juga :
[box type=”shadow” ]
- Ilegal Logging Masih Marak, Warga Desak Aparat Bertindak
- Indro Ditangkap Polisi, Otaki Penyeludupan Kayu Ilegal
- Polsek Plandaan, Amankan Kayu Jati Hasil Ilegal Logging
[/box]
Usai hak itu, petugas lanjutkan patroli ke kawasan hutan Lengkong, Nganjuk. Saat itulah, petugas memergoki seorang pengendara motor tengah mengangkut kayu jati. Sontak, petugas langsung menangkapnya. Dugaan petugas ternyata benar, kayu-kayu itu hasil penjarahan hutan.
Pengendara motor tersebut diketahui bernama Sariman, warga Dusun Pule, Desa Banggle, Kecamatan Lengkong. Selain barang bukti motor, petugas juga amankan 4 batang kayu jati berbentuk gelondong. “Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kita serahkan ke polsek setempat,” tandasnya. (arf/rep)