JAKARTA, FaktualNews.co – Polisi mengamankan AS, Kepala Desa Sukaresmi Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi karena diduga korupsi Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
AS diperiksa oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) sejak Selasa (21/2/2017) hingga akhirnya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Sukabumi Kota.
“Tersangka menggunakan dana Kegiatan DDS dan kegiatan ADD untuk kepentingan pribadi, dan dengan adanya kejadian tersebut menurut keterangan ahli AS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 186 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes (Pol) Yusri Yunus melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/2/2017).
Yusri menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap dua orang saksi di antaranya mantan bendahara dan bendahara desa yang baru, AS menggunakan alokasi dana itu untuk kepentingan pribadi.
“Di antaranya untuk bayar utang pribadi tersangka, membuat lapangan futsal milik tersangka dan operasional tersangka hingga sampai dengan saat ini dana itu belum dikembalikan,” lanjut Yusri.
Tersangka AS saat ini ditahan di Sel Polres Sukabumi Kota, penahanan dilakukan polisi karena AS dianggap tidak kooperatif. “Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, dan diduga akan melarikan diri,” tutup Yusri. (detik.com)
[box type=”shadow” ]
BACA JUGA :
[/box]