FaktualNews.co

Ditinggal Memasakkan Santri, Perhiasan Bu Nyai Di Kuras Maling

Kriminal     Dibaca : 1657 kali Penulis:
Ditinggal Memasakkan Santri, Perhiasan Bu Nyai Di Kuras Maling
Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo.FaktualNews/Ivin

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo menunjukkan barang bukti berupa perhiasan yang dicuri Endang.faktualnews/Ivin

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Endang Ponanti, asal Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah ia terangkap basah mencuri perhiasan Pengasuh Pondok Nurul Huda di Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Informasi yang dihimpun, aksi Endang ditangkap saat mencuri di rumah Uswatun Hasanah (50), Pengasuh Ponpes Nurul Huda pada Selasa 21 Februari 2017 lalu. Ketika itu, Hasanah yang juga bu Nyai ini memergoki Endang tengah menguras benda berharganya di dalam kamar.

“Modusnya pelaku ini berpura-pura nglamar sebagai tukang bersih-bersih rumah,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo, kepada awak media, Jumat (24/2/2017).

BACA JUGA

Agus menambahkan, awalnya Endang datang ke rumah Uswatun dengan dalih menawarkan jasa bersih-bersih rumah. Kepada Bu Nyai Hasanah, Endang menghiba agar diberikan pekerjaan. Ia berdalih sangat membutuhkan uang guna makan keluarganya.

Kasihan dengan kondisi Endang, akhirnya Bu Nyai Hasanah, akhirnya mempekerjakan Endang dengan upah 50 ribu perhari. Semula, Endang pun bekerja layaknya pembantu biasanya. Hingga akhirnya, Hasanah memergoki Endang tengah mengambil perhiasan dan uangnya di dalam kamar.

“Pelaku mengambil gelang emas 6 buah gelam emas dan 2 buah cincin seberat 54 gram dan uang sebanyak Rp 8.840.000. Ketika itu korban sedang memasakan santrinya di dapur,” imbuhnya.

Mengetahui hal itu, pemilik rumah lantas meneriaki pelaku maling. Hingga akhirnya, beberapa santri ponpes setempat langsung menangkap Endang yang berusaha melarikan diri dari dalam rumah.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa, sedangkan untuk ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Agus.(ivi/san)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin